PERGURUAN
SENI BELADIRI INDONESIA
TAPAK
SUCI PONDOK ALUMNI GONTOR
PERSATUAN
BELADIRI PONDOK ALUMNI SE-INDONESIA
MUQODDIMAH
Dengan Menyebut Nama
Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
"Allah, tidak ada
Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia yang hidup kekal lagi terus menerus
mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang
di langit dan di bumi. tiada yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa
izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang
mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang
dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. dan Allah tidak merasa
berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha besar". (QS. Al-Baqarah: 255).
Dengan rahmat Allah subhanahu wa ta’âla dan didorong oleh
semangat beribadah, rasa tanggung jawab serta amanah bersama, lahirlah
organisasi Persatuan Beladiri Pondok Alumni se-Indonesia dengan nama TAPAK SUCI
Pondok Alumni Gontor, dengan ikhlas mengabdikan diri kepada Agama, Bangsa dan
Negara.
Bahwa sesungguhnya Pencak Silat adalah Seni Budaya bangsa Indonesia yang
perlu dilestarikan, dikembangkan dan diamalkan serta dijaga dari pengaruh
syirik dan menyesatkan yang dapat menodai nilai luhur ajaran yang terkandung di
dalamnya.
Sebagai Putera Indonesia, TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor mengabdikan
diri, berperan serta mendidik dan membina manusia Indonesia agar menjadi
manusia ber-Iman dan ber-Taqwa, sehat jasmani dan rohani.
Sebagai Organisasi Beladiri Pondok Pesantren, TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor
mengabdikan diri, berperan serta dalam menegakkan dan menjunjung tinggi
disiplin dan Sunnah Pondok Modern.
Dengan Iman dan akhlaq saya menjadi kuat, Tanpa Iman dan Akhlaq saya
menjadi lemah, TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor bertekad bulat mengagungkan asma
ALLAH, dijiwai sikap jujur, rendah hati dan mengharumkan pengamalan ajaran
agama Islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dalam melaksanakan kegiatannya, TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor diatur
melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang wajib dipatuhi dan
dihormati.
BAB I
NAMA, SIFAT, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Ayat 1 Organisasi ini adalah bernama
Perguruan Seni Beladiri Indonesia TAPAK SUCI PONDOK ALUMNI GONTOR Persatuan
Beladiri Pondok Alumni se-Indonesia yang disingkat TAPAK SUCI Pondok Alumni
Gontor.
Ayat 2 TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor ber-AQIDAH
ISLAM bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, berjiwa persaudaraan, berada
dibawah naungan Guru Besar dan Dewan Guru TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor.
Ayat 3 TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor didirikan
di Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo pada tanggal 22 Jumada al-Tsaniyah
1429 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 26 Juni 2008 Miladiyah untuk waktu yang
tidak ditentukan.
Ayat 4 Pimpinan Pusat TAPAK SUCI Pondok
Alumni Gontor berkedudukan di Pusat yang mempunyai Daerah di seluruh Pondok
Pesantren Alumni Gontor dan yang lainnya di Indonesia serta Perwakilan di Luar
Negeri.
BAB II
ASAS
Pasal 2
Ayat 1 TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor berasaskan
Al-Qur-an dan As-Sunnah.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Dalam rangka mencapai tujuan Nasional sebagaimana yang
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia, TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor menetapkan maksud dan
tujuan sebagai berikut,
Ayat 1 Mendidik
serta membina ketangkasan dan ketrampilan Pencak Silat sebagai Seni Beladiri
Indonesia.
Ayat 2 Memelihara
kemurnian Pencak Silat sebagai Seni Beladiri Indonesia yang sesuai dan tidak
menyimpang dari ajaran Islam, sebagai budaya bangsa yang luhur dan bermoral.
Ayat 3 Mendidik
dan membina anggota untuk menjadi kader Pemimpin, Umat dan Masyarakat.
Ayat 4 Melalui
Seni Beladiri menggembirakan dan mengamalkan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
dalam usaha mempertinggi Ketahanan Nasional.
BAB IV
USAHA
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor berusaha
dengan;
Ayat 1 Memperteguh
Iman, menggembirakan dan memperkuat Ibadah serta mempertinggi akhlaq yang mulia
sesuai dengan ajaran Islam.
Ayat 2 Menyelenggarakan
pembinaan dan pendidikan untuk melahirkan Kader Pemimpin, Umat dan Masyarakat.
Ayat 3 Menyelenggarakan
pembinaan Seni Beladiri Indonesia.
Ayat 4 Mengadakan
penggalian dan penelitian ilmu Seni Beladiri untuk meningkatkan dan
mengembangkan kemajuan Seni Beladiri Indonesia.
Ayat 5 Aktif
dalam lembaga olahraga dan seni baik yang diadakan oleh Pemerintah maupun
swasta yang tidak menyimpang dari maksud dan tujuan TAPAK SUCI Pondok Alumni
Gontor.
Ayat 6 Menggembirakan
penyelenggaraan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar sesuai dengan proporsi Seni
Beladiri.
Ayat 7 Menyelenggarakan
pertandingan dan lomba serta pertemuan untuk memperluas pengalaman dan
persaudaraan.
Ayat 8 Menyelenggarakan
usaha lain yang dapat mewujudkan tercapainya maksud dan tujuan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Ayat 1 Keanggotaan
TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor terdiri dari;
1. Siswa
2. Anggota
Penuh
3. Anggota
Kehormatan.
Ayat 2 Yang
dapat diterima menjadi Siswa TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor adalah
santri-santriwati Pondok Alumni Gontor yang memegang teguh ajaran agama Islam
yang menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TAPAK SUCI Pondok
Alumni Gontor serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ayat 3 Anggota
Penuh TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor terdiri dari Kader, Pendekar dan Pimpinan
TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan
yang diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 4 Anggota
kehormatan TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor adalah orang yang karena jabatannya,
kedudukannya dan atau keahliannya telah diangkat oleh Pimpinan Pusat TAPAK SUCI
Pondok Alumni Gontor dengan Surat Ketetapan.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 6
Ayat 1 Muktamar
merupakan musyawarah tertinggi TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor yang diadakan
setiap 5 (lima) tahun sekali atas undangan Pimpinan Pusat TAPAK SUCI Pondok
Alumni Gontor.
Ayat 2 Peserta
Muktamar terdiri dari Personalia Pimpinan Pusat, Utusan Pimpinan Daerah,
Pendekar Alumni serta Perwakilan Luar Negeri.
Ayat 3 Setiap
keputusan Muktamar diambil berdasarkan asas musyawarah untuk mufakat.
Ayat 4 Muktamar
Luar Biasa dapat diadakan apabila dianggap perlu oleh MPO dengan kuorum 2/3
dari jumlah anggota MPO.
Pasal 7
Ayat 1 Tanwir
merupakan musyawarah tertinggi di bawah Muktamar yang diadakan menurut
kebutuhan atas undangan Pimpinan Pusat TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor.
Ayat 2 Peserta
Tanwir terdiri dari personalia Pimpinan Pusat dan Utusan Pimpinan Daerah.
Pasal 8
Ayat 1 Rapat
Kerja Nasional (RAKERNAS) merupakan rapat kerja bidang tertentu yang diadakan
atas undangan Pimpinan Pusat TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor.
Pasal 9
Ayat 1 Musyawarah
Daerah (MUSDA) adalah musyawarah tertinggi di tingkat daerah yang diadakan oleh
Pimpinan Daerah TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor.
Ayat 2 Peserta
Musyawarah Daerah terdiri dari Personalia Pimpinan Daerah dan Anggota yang
memenuhi syarat untuk mengikutinya.
Ayat 3 Rapat
Kerja Daerah (RAKERDA) merupakan rapat kerja bidang tertentu yang diadakan atas
undangan Pimpinan Daerah TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor.
Ayat 4 Peserta
Rakerda ditentukan oleh Pimpinan Daerah TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Ayat 1 Ditingkat
Pimpinan Pusat dibentuk Majelis Pertimbangan Organisasi disingkat MPO.
Ayat 2 MPO
diangkat dan disahkan oleh Tanwir.
Pasal 11
Fungsi dan Tugas MPO ialah;
1. Memberi
nasehat kepada Pimpinan Organisasi baik diminta atau tidak.
2. Memberi
pertimbangan dan evaluasi pelaksanaan program organisasi.
3. Menyelesaikan
persoalan yang terjadi dalam tubuh organisasi yang tidak dapat diselesaikan
oleh Pimpinan Pusat TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor.
Pasal 12
TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor bergerak
dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan Perwakilan di Luar Negeri yang
tersusun dalam tingkatan sebagai berikut:
1. Pimpinan
Pusat TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor.
2. Pimpinan
Daerah TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor.
3. Perwakilan
Daerah TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor.
Pasal 13
Ayat 1 Pimpinan
Pusat TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor adalah pimpinan tertinggi yang
melaksanakan kepemimpinan dan bertanggung jawab keluar dan ke dalam.
Ayat 2 Personalia
Pimpinan Pusat TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor dipilih oleh Muktamar dan atau
ditunjuk langsung oleh Guru Besar bersama Dewan Guru dan MPO untuk masa bakti 5
(lima) tahun dan dapat dipilih kembali selama masih dapat bermanfaat untuk
organisasi.
Ayat 3 Pimpinan
Pusat TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor terdiri dari Pengurus Harian dan Ketua
Bidang.
Ayat 4 Pimpinan
Pusat TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor disahkan oleh Guru Besar dan Dewan Guru TAPAK
SUCI Pondok Alumni Gontor.
Pasal 14
Ayat 1 Pimpinan
Daerah TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor berkedudukan di setiap Pondok Pesantren
Alumni Gontor dan yang lainnya sebagai pelaksana administrasi dan bertindak
secara operasional.
Ayat 2 Personalia
Pimpinan Daerah dipilih oleh Musyawarah Daerah untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
Ayat 3 Pimpinan
Daerah TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor terdiri dari Pengurus Harian dan
Departemen-Departemen.
Ayat 4 Pimpinan
Daerah TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor disahkan oleh Pimpinan Pusat TAPAK SUCI
Pondok Alumni Gontor dan diketahui oleh Guru Besar dan/atau Dewan Guru.
Pasal 15
Ayat 1 Pimpinan
Pusat dapat membentuk Perwakilan Daerah di Luar Negeri sebagai pelaksana
administrasi dan bertindak secara operasional.
Ayat 2 Ketentuan
keberadaannya akan di atur dalam Peraturan Khusus yang dikeluarkan oleh
Pimpinan Pusat.
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 16
Ayat 1 Keuangan
dan Kekayaan TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor diperoleh dari;
1. Iuran
Siswa dan Anggota
2. Sumbangan,
Zakat dan Bantuan lain yang tidak mengikat
3. Usaha
lain yang halal dan sah
Ayat 2 Semua
keuangan dan kekayaan yang diperoleh oleh semua tingkat pimpinan menjadi milik TAPAK
SUCI Pondok Alumni Gontor.
Ayat 3 Masing-masing
tingkat pimpinan mengurus dan mengelola keuangan dan kekayaan masing-masing.
Ayat 4 Apabila
dianggap perlu, Pimpinan Pusat berhak mengatur keuangan dan kekayaan yang
berada di semua tingkat Pimpinan.
BAB IX
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 17
Ayat 1 LAMBANG
TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor
bentuk
bulat = bertekad bulat
berdasar
biru = keagungan
bertepi
hitam = kekal dan abadi
melambangkan sifat ALLAH SWT.
Bunga
mawar = keharuman
Warna
merah = keberanian
Daun
kelopak hijau = kesempurnaan
Bunga
melati putih = kesucian
Jumlah
sebelas = Rukun Islam dan Rukun Iman
Tangan
kanan putih = keutamaan
Terbuka = kejujuran
Berjari
rapat = keeratan
Ibu
jari tertekuk = berendah hati
Sinar
matahari kuning = Putera Muhammadiyah
Keseluruhan
lambang tersimpul dengan nama TAPAK SUCI yang mengandung arti:
Bertekad
bulat mengagungkan asma ALLAH subhanahu wata’ala, kekal dan abadi.
Dengan
keberanian menyerbakkan keharuman dengan sempurna.
Dengan
kesucian menunaikan Rukun Islam dan Rukun Iman.
Mengutamakan
keeratan dan kejujuran dengan kerendahan hati.
Ayat 2 ATRIBUT
TAPAK SUCI PONDOK ALUMNI GONTOR
1. SERAGAM
LATIHAN, celana dan baju warna merah, strip kuning pada leher, lengan dan kaki.
Potongan kurung dengan sabuk menurut tingkatannya, Kuning, Biru, Hitam dengan
Melati Coklat, Merah, Hitam. Untuk puteri dengan jilbab warna hitam.
2. SERAGAM
WASIT JURI, celana dan baju warna kuning, potongan kurung dengan sabuk merah.
3. BENDERA,
atribut yang berupa bendera harus mencantumkan Lambang TAPAK SUCI Pondok Alumni
Gontor secara lengkap.
4. PERLENGKAPAN
ADMINISTRASI, dibuat dengan mencantumkan Lambang TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor
secara lengkap.
Ayat 3 Kartu
Anggota dan Siswa, Atribut Anggota dan Siswa serta Atribut Tingkat Pendidikan
yang berupa Ijazah, Sertifikat, Sabuk dan Tanda Tingkat dibuat secara Nasional
oleh Pimpinan Pusat bekerjasama dengan Pimpinan Pusat TAPAK SUCI Putera
Muhammadiyah.
BAB X
PENDIDIKAN
Pasal 18
Ayat 1 TAPAK
SUCI Pondok Alumni Gontor memberikan Pendidikan kepada Siswa, Kader, Pelatih
dan Pendekar.
Ayat 2 Materi
Pendidikan TAPAK SUCI Pondok Alumni ditetapkan oleh Pimpinan Pusat TAPAK SUCI
Pondok Alumni yang terdiri dari: Agama Islam/ke-Pondok Modern-an, Ilmu Seni
Beladiri Indonesia, Mental Beladiri, Pengetahuan Organisasi dan Kesehatan
Olahraga.
Ayat Jenjang
Pendidikan TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor terdiri dari,
1. Tingkat
Siswa
2. Tingkat
Kader
3. Tingkat
Pendekar
Ayat 4 TAPAK
SUCI Pondok Alumni Gontor memberikan Pembinaan Khusus Pelatih untuk kader yang
memenuhi persyaratan dan Pembinaan Khusus Lain untuk semua jenjang pendidikan.
Ayat 5 Evaluasi
Pendidikan TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor dilaksanakan dengan melakukan ujian,
pertandingan, perlombaan dan kegiatan lain.
BAB XI
TINDAKAN
ADMINISTRATIP
Pasal 19
Ayat 1 Tindakan
Administratip dapat dikenakan kepada Siswa, Anggota dan Pimpinan yang terbukti
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan;
1. Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lain yang berlaku.
2. Tuntunan
Ajaran Agama Islam
3. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia.
4. Disiplin
dan Sunnah Pondok Modern
Ayat 2 Tindakan administratip dikenakan
dalam bentuk;
1. Tegoran
dan peringatan
2. Pemberhentian
sementara
3. Pemecatan
dan/atau Pencabutan Surat Ketetapan
BAB XII
PERATURAN
PELAKSANAAN
Pasal 20
Ayat 1 Peraturan
Pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 2 Untuk
menyelenggarakan hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga akan
diatur dalam Peraturan Khusus yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat.
BAB XIII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Ayat 1. Anggaran
Dasar dapat dirubah oleh Muktamar dan perubahannya sah apabila diputuskan
dengan suara mayoritas biasa dari jumlah anggota Muktamar yang hadir.
Ayat 2. Perubahan
Khusus Anggaran Dasar pada Bab I, Bab
II, Bab III dan Bab IX dapat dilakukan Muktamar yang sedikitnya dihadiri oleh
2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan Daerah yang sah, dan perubahannya sah
apabila diputuskan dengan suara ¾ (tiga per empat) suara dari jumlah anggota
Muktamar yang hadir dari yang diundang untuk membicarakan acara tersebut.
BAB XIV
PEMBUBARAN TAPAK SUCI PONDOK ALUMNI GONTOR
Pasal 22
Ayat 1. Pembubaran
TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor hanya dapat dilakukan dengan keputusan Muktamar
yang diadakan Khusus membicarakan pembubaran yang sedikitnya dihadiri oleh ¾
(tiga per empat) dari jumlah pimpinan daerah yang sah, dan pembubarannya sah
apabila diputuskan dengan suara ¾ (tiga per empat) suara dari jumlah anggota
Muktamar yang hadir.
Ayat 2. Sesudah
Pimpinan Pusat TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor dinyatakan bubar, segala hak
miliknya menjadi milik Pimpinan Pusat TAPAK SUCI Putera Muhammadiyah, sedangkan
Pimpinan Daerah TAPAK SUCI Pondok Alumni Gontor menjadi hak milik Pondok
Pesantren Alumni tempat Pimpinan Daerah berada.
0 komentar:
Posting Komentar
Semoga Ini Semua Sangat membantu Anda, Kurang dan Lebih kami mohon maaf, jangan lupa untuk meninggalkan komentar, komentar dan masukan anda sangat kami harapkan dan akan kami respon secepatnya.
thank you